Kamis, 10 November 2011

Tender di RSUD Pirngadi Rp5,3 M menyalah


Tender pengadaan alat kedokteran umum di RSU Pirngadi, Medan senilai Rp5,3 miliar dituding hanya akal-akalan saja, karena Panitia Pelelangan/Pemilihan dan Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/Jasa itu tidak transparan dalam menentukan pemenang.

"Salah satu contoh panitia tender akal-akalan, karena sengaja tidak mengundang atau mengkonfirmasi peserta tender mengenai data penawaran yang tidak terbaca saat dikirim via email. Peserta tender tahu permasalahan itu saat menanyakan hasil pelelangan kepada panitia," kata Direktur CV Pandi Mandiori, Sahat P Pandiangan, tadi malam.

Dia mengatakan, seharusnya panitia menyurati Lembaga Kebijakan Penyelenggara Pengadaan (LKPP) terkait tidak terbacanya file dokumen penawaran peserta yang tidak terbaca, dan menunggu jawaban LKPP sebelum mengumumkan pemenang tender tersebut.

"Kami mempunyai bukti bahwa dokumen penawaran yang kami upload itu telah terkirim ke server Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Pemprovsu. Ini dibuktikan saat kami melakukan enskripsi file melalui aplikasi pengaman dokumen LPSE untuk peserta," kata dia menjelaskan. Setelah sukses mengirim data pada 18 Oktober 2011, pada tanggal itu ada pula email yang masuk dari LPSE Pemprovsu menyatakan bahwa pengiriman data telah sukses. :Karena itu kami meminta panitia mambatalkan pengumuman tender, sebelum ada hasil uji forensik atau analisa dokumen," sebutnya.

Pandiangan mengatakan, karena persoalan itu perusahaannya sangat dirugikan. "Kami berharap pejabat berwenang meninjau ulang pengumuman tersebut, dan mohon semua dokumen diperiksa kembali dan dihadirkan saksi dari tiap-tiap perusahaan," kata dia.

Karena, menurutnya, meski panitia menyatakan data CV Pandi Mandiori tidak terbaca, tetapi panitia tetap membuat skor (nilai) terhadap alat-alat kedokteran yang diajukan Pandi Mandiori. "Tentu ini hal aneh, mereka menyatakan dokumen kami tidak terbaca, tetapi di lain pihak bisa membuat nilai terhadap barang yang kami ajukan. Berdasarkan apa mereka (panitia) membuat nilai itu," kata dia menjelaskan, ada enam item barang yang ditenderkan, yaitu, ventilator, bor syaraf, microskope bedah syaraf multi purpose, patient monitor, neboalizer dan EKG 3 channel dengan harga perkiraan sementara (HPS) Rp5.302.563.200 bersumber dana dari P-APBD 2011.

Dia juga menyebutkan, pada pengumuman pemenang tender 25 Oktober 2011, calon pemenang CV DMP memberi penawaran Rp5.270.000.000, sedangkan CV Pandi Mandiori Rp4.347.600.000. "Ada selisih sekitar Rp1 miliar antara pemenang dengan perusahaan kami yang dikalahkan," kata dia.

Masalah selisih angka itu juga menjadi persoalan bagi Jhonson Batubara, SE, direktur CV Anda Mandiri Sejahtera, karena penawaran
pihaknya Rp4.473.669.600 juga dikalahkan. "Kami sepakat dengan beberapa perusahaan lain agar tender ini dibatalkan, dan diulang kembali," kata Batubara.

Ketua panitia tender M Hasyim, membantah tender tersebut dinilai akal-akalan. Dia menerangkan, dalam mengirimkan file dokumen penawaran, CV. Pandi Mandiori mengirimnya dua kali. “Satu file yang berisi tentang rahasia mereka terbaca, dan kita nilai. Sedangkan file dukungan dari distributor tidak terbaca. Makanya, mereka tidak digugurkan pada saat administrasi, tetapi mereka gugur saat penilaian teknis, karena file yang berisi dukungan dari distributor tidak terbaca,” imbuhnya.

Menurutnya, soal tidak terbacanya file tersebut, pihaknya sudah mengkonfirmasi ke LKPP. Bahkan, LKPP bilang kesalahan tidak pada server, sehingga, LKPP minta dilanjutkan. “Mereka pun sudah datang, kitapun sudah menjelaskan. Kita nggak merekayasa,” jelasnya.

Tidak ada komentar:
Write Comments