Rabu, 09 November 2011

MA Tolak Pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah



Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa menolak wacana pembubaran pengadilan tipikor di daerah. Ide untuk memusatkan peradilan kasus korupsi ke Jakarta dinilai tidak masuk akal.

"Pengadilan tipikor akan tetap jalan selama UU tidak diubah. Tidak ada pembubaran," katanya, hari ini.

Ia menjelaskan, apabila pengadilan tipikor di daerah dibubarkan, peradilan kasus korupsi akan sulit dilakukan. Sementara UU memerintahkan bahwa peradilan kasus korupsi dilakukan di pengadilan tipikor.

"Kalau kemudian dibubarkan, akan semakin banyak perkara korupsi yang tidak bisa ditangani," ujarnya.

Apabila peradilan korupsi hanya dilakukan di Jakarta, Harifin mempertanyakan biaya operasionalnya. "Terus berapa banyak perkara yang harus dibawa ke Jakarta?"

Menurut Harifin, para pihak yang membuat wacana pembubaran pengadilan tipikor daerah itu tidak berpikir apa landasan hukum dan dampaknya.

"Berapa banyak kasus yang terbengkalai apabila pengadilan tipikor di daerah dibubarkan atau ditunda pembentukannya. Berapa banyak tersangka koruptor yang bebas," ujarnya.

Ia menolak jika MA dinilai tergesa-gesa dalam melakukan seleksi hakim tipikor di daerah.

"Sebab dalam tahap awal hanya mampu dijaring 27 orang hakim ad hoc, sementara yang kedua sebanyak 50 orang. Jadi yang mengusulkan wacana pembubaran ini tidak membaca UU," tegasnya.

Tidak ada komentar:
Write Comments