Sampai saat ini Kanwilhum HAM Sumut belum ada menerima surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung RI) sebagai eksekutor, kapan terpidana mati Ahmad Suradji, 59, alias Datuk AS alias Datuk Klewang, warga Dusun I Aman Damai, Desa Sei Semayang, Kec Medan Sunggal, Deli Serdang dieksekusi.
Kabag Penyusunan Program & Laporan Kanwilhum HAM Sumut Edilauder Lumbangaol, SH menanggapi jadwal dan waktu eksekusi Datuk AS.
Kata Elilauder, santernya berita-berita di media cetak khususnya mengenai akan dieksekusinya penjagal 42 wanita di Kebun Tebu Perkebunan Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang tahun 1997 lalu masih simpang siur.
Pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Abdul Hakim Ritonga belum lama ini juga belum ada tindaklanjutnya.
Dukun AS kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas I Tj.Gusta Medan penghuni Kamar No.6 Blok B.
Disebut-sebut, Dukun AS akan segera dieksekusi mati menghadapi maut oleh regu tembak bertepatan pada perayaan Valentine, Februari 2008. Karena permohonan grasi yang diajukan Dukun AS ditolak Presiden SBY pada Desember 2007 lalu. Karena itu, eksekusi sudah bisa dilakukan.
Tapi, kata Edi, sampai Senin (25/2) Dukun AS, dulunya memiliki ilmu batin cukup tinggi, belum dieksekusi dan dirinya tidak diisolasi di dalam LP Tg. Gusta. Bahkan menurut informasi selama menjalani hukuman 10 tahun dia taat beribadah.
Masih kata Edi, untuk memberikan grasi tidak akan diperoleh. Yang ada hanya peninjuan kembali tapi harus ada bukti baru.
Selasa, 26 Februari 2008
Eksekusi Dukun AS Masih Simpang-Siur
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Write Comments