Keenam putra-putri (alm) mantan Presiden Soeharto bersedia menggantikan ayahnya sebagai tergugat perkara perdata Yayasan Supersemar.
Putra-putri mantan Presiden RI ke-2 itu bersedia mewarisi perkara Supersemar dengan alasan ingin membela hak hukum almarhum Soeharto dalam kasus itu.
"Mbak Tutut (Siti Hardiyanti Rukmana) dan putra-putri almarhum lainnya menyampaikan kepada kami akan membela Soeharto sepenuhnya di pengadilan," kata Kuasa hukum keluarga Cendana Juan Felix Tampubolon.
Keenam putra Soeharto adalah Siti Hardiyanti Rukmana, Sigit Hardjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hedijati Harijadi (Titik), Hutomo Mandala Putra (Tommy), dan Siti Hutami Endang Adiningsih (Mamik).
Juan mengungkapkan, putusan itu diambil dalam pertemuan antara keenam anak Soeharto dan para mantan anggota Tim Kuasa Hukum Soeharto, Jumat malam.
Menurut Juan, Tutut dan adik-adiknya juga telah sepakat menunjuk kembali seluruh mantan anggota tim kuasa hukum Soeharto sebagai kuasa hukumnya, yakni dirinya, M Assegaf, OC Kaligis, dan Denny Kailimang.
Secara aturan hukum, lanjut Juan, anak-anak almarhum sebenarnya dapat menolak untuk menjadi ahli waris sekaligus tergugat kasus ini dengan konsekuensi tidak diperbolehkan memberikan upaya hukum ayahnya.
Lebih lanjut, Juan mengatakan bahwa dirinya bersama anggota tim lainnya akan menghadiri sidang lanjutan perkara Yayasan Supersemar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang bakal digelar Selasa 19 Februari mendatang.
Dalam sidang nanti, kuasa hukum akan mewakili keenam anak Soeharto menyampaikan kepada majelis hakim bahwa kliennya bersedia menggantikan almarhum guna meneruskan perkara ini.
"Secara hukum, kami optimistis mampu memenangkan perkara ini. Tapi ini kan politis," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Jaksa Pengacara Negara (JPN) Yoseph Suardi Sabda menilai sikap yang ditunjukkan anak-anak almarhum sangat membantu kelanjutan sidang perkara Supersemar.
"Itu sikap yang baik karena itu merupakan kewajiban mereka dalam memberikan upaya hukum (ayahnya)," katanya saat dihubungi.
Dia memperkirakan, putusan perkara Supersemar akan dikeluarkan hakim paling lambat tiga pekan ke depan.
"Minggu depan, sidang sudah masuk tahap kesimpulan. Saya yakin (putusan) tidak akan lama lagi," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diwakili JPN menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) sebesar USD420 juta dan Rp185 miliar serta Rp10 triliun (kerugian imateriil).
Soeharto dan Yayasan Supersemar dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum karena sebagian besar dana yayasan tidak diperuntukkan bagi penerima beasiswa, tetapi disalurkan ke sejumlah perusahaan, kroni-kroni Soeharto.
Perkara ini sudah melalui tahap mediasi atau perdamaian. Namun, upaya yang menelan waktu kurang lebih selama satu bulan itu tidak membuahkan hasil. Pasalnya, kedua pihak bersikeras dengan tawarannya masing-masing.
Belakangan, kuasa hukum Soeharto mengajukan surat kepada Presiden untuk mencabut surat kuasanya kepada Kejagung, tetapi hingga kini Presiden tidak memberikan jawaban.
Minggu, 17 Februari 2008
Tutut Bersaudara Gantikan Soeharto
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Write Comments