Kamis, 03 Januari 2008

KPK Tahan Walikota Medan



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Walikota Medan, Abdillah setelah diperiksa sebagai tersangka selama 12 jam di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1). Abdillah dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan KPK. Abdillah yang mengenakan pakaian muslim berwarna putih terlihat pucat dan lemas. Sejak keluar dari Gedung KPK hingga memasuki mobil tahanan, Abdillah tidak berkomentar kepada wartawan.

Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah, menyatakan akibat perbuatan korupsi yang disangkakan kepada Abdillah, negara dirugikan setidaknya Rp29,69 miliar, yaitu Rp3,69 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, dan Rp26 miliar dalam kasus penyalahgunaan APBD Kota Medan periode 2002-2006.

Abdillah, lanjut Chandra, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Chandra mengatakan tidak tertutup kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut turut dijadikan tersangka.
KPK sudah menerima pengembalian uang dari Ketua DPRD Provinsi Sumut Abdul Wahab Delimunthe sebesar Rp100 juta dan Rp300 juta dari anggota DPRD Sumut, Yulisar Parlagutan Lubis, terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Abdillah. "Pengembalian uang tidak akan meniadakan tindak pidana, kalau memperingan mungkin," ujarnya. KPK juga telah menetapkan Wakil Walikota Medan, Ramli, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan APBD Kota Medan periode 2002-2006.

Menurut rencana, Ramli akan diperiksa sebagai tersangka hari ini, 3 Januari 2008.
Abdillah dan Ramli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kota Medan periode 2002-2006 sejak November 2007. Sejak Juli 2007, keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pembelian mobil pemadam kebakaran.

Kasus dugaan korupsi APBD yang melibatkan Abdillah dan Ramli termasuk kasus dugaan korupsi tukar guling 19 aset milik pemerintah kota Medan yang dilepas ke pihak ketiga dengan harga yang lebih rendah dari harga yang wajar. Sebanyak 19 aset yang ditukar guling itu di antaranya kebun binatang Medan seluas 2,9 hektar senilai Rp26,946 miliar, Balai Benih Dinas Perikanan dan Kelautan di Medan seluas 1,7 hektare senilai Rp769 juta dan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Medan seluas 2.067 meter persegi senilai Rp3,461 miliar, dan SDN 060900 seluas satu hektare di Medan.

Tanah dan bangunan Kebon Binatang Medan di Jalan Brigjend Katamso pada 2004 selesai ditukar guling tanggal 11 April 2005. Nilai tukar guling itu ditetapkan nilainya oleh tim pengkajian penggunausahaan dan pelepasan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp26,946 miliar, yaitu tanah senilai Rp25,6 miliar dan bangunan Rp1,346 miliar. Aset kota Medan itu diganti dengan tanah dan bangunan kebon binatang di Kelurahan Simalingkar B senilai Rp28,15 miliar sehingga selisihnya lebih besar Rp1,23 miliar.

Jumlah aset tetap yang seharusnya disajikan dalam neraca 2005 adalah saldo hasil penilaian ditambah pengadaan 2004 dan 2005 serta penerimaan atau pengurangan hak atas tanah dan bangunan yang seluruhnya sebesar Rp4,741 triliun. Namun yang dibukukan hanya senilai Rp4,707 triliun sehingga terdapat kekurangan yang dilaporkan sebesar Rp33,784 miliar. Selain kebun binatang, Pemko Medan juga meruislagh RSU Paru. Tanah dan bangunan RSU Paru pada 2003 selesai ditukar guling dengan nilai Rp30,165 miliar.

Aset itu diganti oleh pembangunan Gedung RSU Dr Pirngadi yang memiliki delapan lantai senilai Rp55 miliar sehingga selisihnya lebih besar Rp24,834 miliar. Selain kasus tukar guling, Abdillah juga pernah dilaporkan ke KPK untuk kasus dugaan korupsi pendahuluan dana APBD tahun anggaran 2005 senilai Rp10,2 miliar yang digunakan untuk membeli mobil.

Untuk kasus pengadaan pemadam kebakaran, Pemko Medan membeli dua unit mobil pemadam kebakaran berjenis Mitsubishi Morita ML F4 30, masing-masing senilai Rp12 miliar, yang dianggarkan dalam APBD tahun 2005. Nilai yang dianggarkan Pemko Medan itu lebih tinggi Rp3 miliar dibanding yang dianggarkan oleh Pemprov Sumatera Utara senilai Rp9 miliar.

Padahal, mobil yang dibeli oleh Pemprov Sumatera Utara adalah jenis dan spesifikasi yang sama dengan yang dibeli Pemko Medan. Sementara itu, kuasa hukum Abdillah, Budi Santosa, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Dia berpendapat penyidikan terhadap Abdillah belum cukup bukti karena Ramli yang seharusnya diperiksa bersama Abdillah tidak memenuhi panggilan KPK. Sementara Humas KPK Johan Budi SP juga membenarkan tentang penahanan Abdillah ini. Abdillah dititipkan di ruang tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Katanya, Wakil Walikota Medan Ramli juga dijadikan tersangka penyelewengan APBD Medan bersama Abdillah belum ditahan. "Harusnya tadi Ramli juga diperiksa, tapi dia tidak datang," kata Johan.

Tidak ada komentar:
Write Comments