Harta Zakat Untuk Modal Usaha Itu Bagaimana ?
Uang atau harta zakat itu sudah ditentukan oleh Allah peruntukannya di dalam al-Qur’an surat at-Taubah (9): 60, yaitu firman-Nya:
Artinya : "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (Q.S. At-Taubah:60)
