Selasa, 12 Februari 2008

Jaringan Internasional Kartu Kredit Palsu Terungkap, 14 Ditangkap, 5 WN Malaysia

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengungkap satu jaringan peredaran kartu kredit palsu yang melibatkan sindikat internasional dengan menangkap 14 tersangka termasuk lima warga negara Malaysia. Kepala Badan Reserse Krimininal Mabes Polri, Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri di Jakarta, Senin (11/2), mengatakan, sebanyak 10 tersangka saat ini menjadi buronan Mabes Polri termasuk sejumlah warga negara asing.

Pengungkapan kasus kejahatan kartu kredit skala internasional itu sebenarnya berawal dari polisi yang sedang menggerebek pesta shabu di kamar 208, Apartemen Puri Kemayoran, Jakarta Pusat, pekan lalu. Di tempat ini, polisi menangkap 8 tersangka dengan barang bukti 56,6 gram shabu dan 20 kartu kredit.

Ternyata, 20 kartu kredit itu palsu sehingga polisi mengintensifkan pada pemeriksaan kasus ini. Ketika menggeledah rumah salah tersangka bernama Erwin di Kelapa Gading, Jakarta Utara, polisi menemukan 20 lembar blanko kartu kredit kosong dan satu dokumen berisi nomor-nomor kartu kredit.

Dari penggeledahan di Kelapa Gading, polisi menggeledah rumah di Sawangan, Depok, Jawa Barat, dengan barang bukti 131 mesin gesek kartu kredit dan belasan alat serta dokumen untuk membuat kartu kredit palsu. Berbekal barang bukti yang ditemukan ini, polisi menangkap sejumlah tersangka lain hingga mencapai 14 orang termasuk lima warga negara Malaysia.
Dalam pemeriksaan, tersangka Erwin ini juga menjadi bandar narkoba sebab terkait dengan kasus penyitaan 410 ribu ekstasi di Kepala Gading, Desember 2005. "Erwin ini mendapatkan ekstasi dari Simon, seorang warna negara Malaysia yang kini belum tertangkap," kata Bambang Hendarso.

Bambang mengatakan, Erwin juga pernah empat kali masuk penjara dalam kasus kartu kredit.
Namun, ia belum dapat memastikan, apakah kartu kredit itu dipakai oleh para bandar narkoba untuk bertransaksi. "Bisa saja, kartu kredit itu untuk transaksi narkoba tapi bisa juga dipakai untuk belanja seperti biasa," katanya.
Erwin, katanya, belajar membuat kartu kredit dari Simon sejak lima tahun lalu bahkan Simon juga menjadi pemasok hologram kartu kredit dari Malaysia. Tersangka Erwin dan jaringannya memperoleh data-data kartu kredit dari menyadap data dari provider kartu kredit. "Saat seseorang menggunakan kartu kredit di kasir maka tersangka akan menyadap data kartu kredit itu di kantor provider kartu kredit. Data-data itu kemudian dibuatkan kartu kredit," katanya.

Dengan modus operansi demikian, polisi meyakini keterlibatan para provider kartu kredit dalam kasus ini sebab data-data itu hanya bisa diakses oleh orang dalam, katanya. Sementara itu, Ketua Dewan Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Wiweko Probojakti mengatakan, kasus pengungkapan oleh Mabes Polri ini merupakan yang terbesar selama ini apalagi melibatkan warga negara asing.

"Ini akan mempengaruhi citra Indonesia sebagai negara yang aman untuk berwisata sebab sebagian besar para turis asing menggunakan kartu kredit untuk transaksi di Indonesia," katanya. Ia mengatakan, AKKI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum termasuk kejaksaan terhadap kejahatan kartu kredit ini agar ada efek jera dan pencegahan dalam setiap pengungkapan kasus.

Tidak ada komentar:
Write Comments