Senin, 02 Januari 2012

Malam Tahun Baru, Mujiono 3 Kali Gagahi Siswi SLTP



Mujiono Suryanto (23), warga Randu Agung Lumajang, harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya, setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi SLTP.

Menurut Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, pemerkosaan yang dilakukan oleh Mujiono terhadap Nikma (nama samaran), yang baru berusia 14 tahun terjadi pada Sabtu (31/12/2011) lalu.

Kasus tersebut berawal saat Nikma salah mengirim SMS ke Mujiono. Dari salah SMS keduanya kemudian sering berkomunikasi dan akhirnya berpacaran pada bulan Maret 2011.

Kemudian pada Sabtu lalu, Mujiono yang tinggal di Lumajang menelepon Nikma untuk mengajaknya berjalan-jalan. Akhirnya keduanya bertemu di Pusat Grosir Surabaya. Setelah itu, dengan mengunakan motor korban, keduanya berjalan-jalan keliling Surabaya.

"Mujiono yang tinggal di Lumajang kemudian menelpon korban untuk diajak janjian. Mereka kemudian bertemu dan mengajak ke Taman Kenjeran," kata Kompol Suparti, Senin (02/12/2011).

Ternyata Mujiono yang sehari-hari merupakan seorang pengangguran, mempunyai rencana bejat. Sesampainnya di Taman Kenjeran, dia kemudian meminta korban melakukan hubungan badan, dengan iming-iming akan menikahi korban.

Setelah itu Mujiono pun melampiaskan nafsu bejatnya. Dalam pengakuannya, pria pengangguran itu tidak kali melakukan hubungan badan dengan Nikma, satu kali di atas rumput dan dua kali di atas motor korban, pada malam tahun baru.

Orang tua korban yang mengetahui perbuatan tersebut, tidak terima dan melaporkan Mujiono. Dihadapan petugas Mujiono mengatakan hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan dia memang benar berniat menikahi korban. Namun karena korban masih dibawah umur, dan orang tua korban tidak terima akhirnya kini pemuda itu harus mendekam di balik sel.

Tidak ada komentar:
Write Comments