Selasa, 24 Januari 2012

Inilah Tersangka Pembunuh 9 Pejalan Kaki Di Kawasan Tugu Tani Jakarta

Inilah Foto Afriyani Susanti, warga Tanjung Priok Jakarta Utara tepatnya yang bertempat tinggal di Jalan Ranggang Terus No. 142 Sungai Bambu, Jakarta Utara yang menjadi tersangka Kecelakaan maut di Kawasan Tugu Tani, Jalan Ridwan Rais Gambir Jakarta Pusat.

Kecelakaan maut akibat kecerobohan pengemudi ini telah melukai 12 orang pejalan kaki, 8 orang diantaranya tewas di tempat seketika, 1 orang meninggal di Rumah Sakit dan 3 orang luka serius dan sedang mengalami perawatan di Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Subroto.



Sejak Minggu, 22 Januari 2012 nama Afriyani Susanti atau yang lebih dikenal @siNengApril (Nama AKunnya di Twitter) menjadi trending topic di beberapa perbincangan seakan menjadi artis dadakan.

Afriyani yang mengendarai sebuah mobil Xenia bernomor polisi B 2479 XI dengan kecepatan diatas 100km/jam, bersama ke-3 temannya hendak kembali kerumah setelah menghabiskan akhir pekannya dengan berpesta sabu di Hotel Borobudur Jakarta Pusat. Awalnya ia tidak mengakui telah mengkonsumsi narkotika, namun setelah menjalani sederetan tes ia dinyatakan positif mengkonsumsi sabu-sabu, ekstasi dan ganja. Ditambah lagi, tersangka ternyata tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor). Wow!



Walaupun keadaan mobil yang dikemudikan Afriyani ringsek di bagian depannya, ia bersama ketiga temannya (Deny Mulyana (30), Adistria Putri Grani (26) dan Arisendi (34)) tidak mengalami luka sedikitpun, namun 12 orang yang ditabraknya mengalami luka berat bahkan sampai harus kehilangan nyawanya.





Berikut 8 Nama Korban Tewas Di Tempat Akibat Kecelakaan Maut:
1. Ujai (15)
2. Firmasnya (21)
3. Suyatmi (51)
4. Pipit Alfia fitiriasih (18)
5. Wawan (17)
6. Ari (16)
7. Yusuf Sigiti (2,5)
8. Nani Riyanti (25)

9 Nama Korban Luka-Luka Yang Masih Di Rawat Di RSAD Gatot Subroto:
1. Siti Mukaromah (30)
2. M Akbar (22)
3. Kenny (9)
4. Indra (11) (Tewas Di Rumah Sakit)
5. Teguh

Sayang sangat disayangkan, kejadian yang merengut banyak nyawa ini hanya dapat memberikan Afriyani hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp. 12.000.000. Sungguh, hukum Indonesia sangat tersangat MURAH! Apakah hanya segitu harga nyawa 9 orang yang telah dihilangkannya?

Seharusnya, Afriyani Susanti mendapat hukuman 54 Tahun penjara karena sudah menghilangkan 9 nyawa (1 nyawa = 6 tahun) dan denda sebesar Rp. 144.000.000 (12 orang menjadi korban).

Berikut detail pasal-pasal yang akan menjerat Afriyani:
1. Pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas,
Kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.

2. Pasal 283 UU Lalulintas,
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dipidana dengan pidana kurungan selama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000.

3. Pasal 288 UU Lalulintas,
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan selama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.

4. Pasal penyalahgunaan narkoba, UU No 35/2009 tentang Narkoba

Inilah video amatir yang merekam kejadian tersebut :

Tidak ada komentar:
Write Comments