Kamis, 03 November 2011

Penipu 49 CPNS Di Tangkap


Seorang tenaga honor di Pemprov Sumut ditangkap polisi atas dugaan memalsukan tanda tangan pejabat Pemprov Sumut untuk menipu calon pegawai negeri sipil (CPNS). Tersangka T Hasanul Bolqiah, 27, warga Marelan, berhasil meraup uang korbannya sebanyak Rp500 juta lebih.

Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubid Pengeola Informasi dan Data (PID) AKBP MP Nainggolan, mengatakan, tersangka telah menipu 49 CPNS di lingkungan Pemprov Sumut. “Kepada korbannya dia mengaku bisa mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan dari CPNS menjadi PNS dengan syarat membayar Rp10 juta hingga Rp25 juta,” kata Nainggolan.

Kasus itu terungkap setelah salah satu korbannya Hendra Arif Ritonga, 31, mempertanyakan kesalahan tahun lahirnya kepada Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pembinaan Pemprov Sumut, Khaiman Turnip yang tanda tangannya tertera dalam SK pengangkatan itu. Pada SK itu tertulis tahun lahirnya 1990, padahal seharusnya 1980.

Tetapi saat itu Khaiman Turnip mengaku tidak pernah menandatangani SK pengangkatan CPNS. Kesal ulah pegawai honor tersebut, Turnip kemudian menghubungi personel Intelkam Poldasu dan menyusun rencana penangkapan.

Korban penipuan Hendra Arif Ritonga diminta menghubungi pelaku agar SK yang salah itu diganti, sekaligus menyerahkan sisa uang Rp15 juta. Dalam pembicaraan itu pelaku meminta korban datang ke kawasan Jalan T Amir Hamzah.

“Pada Kamis (28/10) malam, saat tersangka menyerahkan SK yang baru, dan korban memberikan uang Rp15 juta, polisi langsung melakukan penangkapan,” kata Nainggolan.

Sementara disaat bersamaan, Turnip membuat laporan pemalsuan dilakukan tersangka. Kedua kasus tersebut kini masih disidik Direktorat Reskrim.

Korban Hendra Arif mengatakan, diminta pelaku Rp25 juta agar SK pengangkatannya sebagai PNS bisa dikeluarkan. Dia menyerahkan dana awal Rp10 juta, dan sisanya akan diserahkan setelah SK diterima. Selain dia, banyak juga korban lainnya. Tersangka diancam pasal 263 dan pasal 335 KUH Pidana tentang pencemaran nama baik dan penipuan.

Tidak ada komentar:
Write Comments