Kamis, 03 November 2011

Sabu Senilai 2,5 M Diamankan


Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera Utara, digagalkan petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung, dengan mengamankan 6 tersangka dan barang bukti sabu seberat 1.001 gram atau ditaksir sekitar Rp2,5 miliar diamankan.

Ironisnya, guna mengelabui petugas, barang haram tersebut dimasukkan tersangka ke dalam rongga badan melalui dubur dan sepatu. Mereka datang dari Port Klang, Malaysia. Demikian dikatakan Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung, Rahmady Effendi Hutahaean hari ini.

Menurut dia, penangkapan ini dilakukan, saat petugas mencurigai seorang penumpang Kapal Ferry MV Pacific Jet Star yang merapat dari Port Klang. "Petugas melakukan pemindaian terhadap barang bawaan penumpang dengan menggunakan mesin X-Ray. Berdasarkan profiling dan targeting, petugas mencurigai salah seorang penumpang bernama Salman," terang Rahmady.

Selanjutnya barang bawaan tersangka Salman berupa tas sandang warna hitam dimasukan ke dalam mesin X-Ray dan diperoleh tampilan gambar berupa benda mencurigakan. Benda itu disembunyikan di dalam sepatu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, diperoleh hasil di dalam sepatu dimaksud kedapatan 3 kapsul serbuk berwarna putih. Berdasarkan pengembangan selanjutnya, didapati 5 (lima) orang penumpang lainnya yang berdasarkan teknik profiling dan targeting dicurigai," jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan dan pengakuan para tersangka ditemukan di dalam rongga tubuh bagian bawah pelaku terdapat benda berbentuk kapsul sabu. Dari ke-enam pelaku tersebut diperoleh jumlah barang berupa methamphetamine berjumlah 16 kapsul dan setelah ditimbang berat keseluruhan berjumlah 1.001 gram.

Adapun nama-nama penumpang ferry yang kedapatan membawa sabu itu adalah Salman yang membawa tiga kapsul seberat 159 gram di dalam sepatu. Lalu, Zulkifli tiga kapsul seberat 172 gram dimasukkan ke dalam dubur, Faisal tiga kapsul 171 gram dimasukkan ke dalam dubur.

Kemudian, Andinukamal membawa dua kapsul 115 gram dimasukkan ke dalam dubur. Muharram Muhammad dengan empat kapsul seberat 106 gram, dua dalam sepatu dan sisanya dimasukkan ke dalam dubur. Hasadi membawa dua kapsul seberat 221 gram dimasukkan ke dalam dubur. Selanjutnya, keenam orang tersangka dan barang buktinya diserahkan kepada Polres Tanjung Balai.

Tidak ada komentar:
Write Comments