Senin, 17 Desember 2007

PTS Ilmu Kesehatan Tak Wajib Ujian Negara

Hasil rumusan Rakerwil Kopertis Wilayah I dengan PTS (perguruan tinggi swasta) Bidang Kesehatan menyimpulkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Bidang Ilmu Kesehatan seperti STIKes, AKPER (akademi perawat) dan AKBID (akademi kebidanan) yang memiliki izin penyelenggaran dari Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) tak wajib mengikuti ujian negara.

Selain itu PTS Bidang Ilmu Kesehatan berwenang menyelenggarakan ujian seleksi penerimaan mahasiswa, ujian akhir program (UAP) dan menerbitkan ijazah para lulusannya seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pada psl. 61 (2) dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 psl 89 (2).

Hal itu dikatakan Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut - NAD Prof T. Silvana Sinar dalam laporannya saat Rakerwil Kopertis Wilayah I Sumut - NAD yang dihadiri ratusan pimpinan PTS Bidang Ilmu Kesehatan se-Sumut - NAD, kemarin.

Menurut Kordinator Kopertis Wilayah I Sumut - NAD itu, yang menjadi legitimasi (dasar berpijak) melaksanakan ujian seleksi penerimaan mahasiswa maupun ujian akhir tersebut dan tidak wajib ujian negara sesuai Surat Keputusan Mendiknas No. 184/U/2001 yang efektif berlaku sejak 23 November 2001.Artinya sejak SK Mendiknas tersebut dikeluarkan seluruh perguruan tinggi swasta diberi wewenang mengelola, menyelenggarakan pendidikan secara mandiri mulai dari penerimaan mahasiswa baru, ujian akhir dan penerbitan ijazah (otonomi kampus) baik bidang ilmu kesehatan maupun bidang ilmu lainnya. Dalam operasionalnya PTS tetap berada dalam pengawasan, pengendalian dan pembinaan Dirjen Dikti dan Kopertis.

Dalam rakerwil itu disebut ijazah yang dikeluarkan PTS Bidang Ilmu Kesehatan seperti STIKes, AKPER dan AKBID juga berlaku untuk mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), menjadi pegawai tidak tetap (PTT) /honorer di Pemda maupun di rumah sakit swasta, sebagaimana yang disampaikan dalam surat Kepala Badan PP. SDM Kesehatan No. DL.02.01,3,1.05 008 tanggal 6 Januari 2006 tentang CPNS dan tenaga kesehatan.

Hal ini juga relevan dengan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 22 Tahun 2005 tanggal 16 November 2005 perihal pedoman pelaksanaan pengadaan CPNS 2006, yang menyatakan peserta ujian seleksi yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang mendapat izin penyelenggaraan dari Mendiknas diakui dan syah untuk mengikuti seleksi CPNS.

Pada pertemuan itu T. Silvana Sinar mengungkapkan temuan Tim Monitoring Kopertis Wilayah I, di antaranya masih adanya PTS AKPER dan AKBID yang ijazahnya ditandatangani dan diregistrasi Depkes padahal hal itu bertentangan dengan SK No. 08/Dikti/Kep/2002.

"Sesuai SK No. 08/Dikti/Kep/2002 PTS Akper dan Akbid tidak harus meregistrasi dan menandatangankan ijazah lulusannya ke Depkes," katanya.

Apalagi, kata dia, jika dicermati Kepmendiknas No. 15 Tahun 2005 dan keputusan Kepala BKN No. 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 bahwa pejabat yang berwenang mengesahkan ijazah untuk lulusan akademi adalah direktur dan pembantu direktur.

Justru itu Kopertis mengimbau agar para pengelola PTS baik Akper maupun Akbid di Sumut - NAD dalam operasionalnya mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan Departemen Pendidikan Nasional sebagai departemen yang mengurusi bidang pendidikan nasional.

Tidak ada komentar:
Write Comments