Sabtu, 26 Oktober 2013

Hukum Mencium dan Menjilat Kemaluan Pasangan

Melakukan pemanasan sebelum melakukan hubungan seks memang sangat dianjurkan. Kesiapan istri sebelum Mr.P memasuki Miss.V sangatlah penting.
Tak jarang suami-istri melakukan pemanasan dengan menjilat anggota tubuh pasangan, misalnya kemaluan.
Pemanasan seperti menjilat kemaluan oleh sebagian orang menjadi pertanyaan banyak pasangan muslim. Boleh jadi sebagian pasangan merasa nikmat, lebih semangat dan lebih bergairah dalam melakukan pemanasan. 

Namun tak jarang pula yang lain menganggap buruk dan menjijikkan. Sehingga tak layak dilakukan oleh orang muslim.
Tentang mencium atau menjilati kemaluan pasangan, tidak terdapat dalil tegas yang melarangnya. Hanya saja, perbuatan ini bertentangan dengan fitrah yang lurus dan adab Islam. Betapa tidak, kemaluan, yang menjadi tempat keluarnya benda najis, bagaimana mungkin akan ditempelkan di lidah, yang merupakan bagian anggota badan yang mulia.
Karena tidak ada ketegasan dari nash syar’i yang mengharamkannya. Seperti yang dijelaskan pada situs quran-islam.org, hal tersebut berdasarkan firman Allah Ta’ala, yaitu “Para istri kalian adalah ladang bagi kalian. Karena itu, datangilah ladang kalian, dengan cara yang kalian sukai.” (Q.S. Al-Baqarah:223).
Hanya saja, ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam menafsirkan surat diatas, yaitu:
1. Menjauhi cara yang dilarang dalam syariat, diantaranya:
- Menggauli istri di duburnya.
- Melakukan hubungan badan ketika sang istri sedang “datang bulan”.
Kedua perbuatan ini termasuk dosa besar.
2. Hendaknya dalam koridor menjaga adab-adab Islam dan tidak menyimpang dari fitrah yang lurus.
Oleh karena itu, selayaknya tindakan tersebut ditinggalkan, dalam rangka menjaga kelurusan fitrah yang suci dan adab yang mulia dan menjaga agar tidak ada cairan najis yang masuk ke tubuh Anda.

Tidak ada komentar:
Write Comments