Minggu, 16 Oktober 2011

Pemburu harta karun rusak Candi Sangkilon



Abey - Keberadaan candi-candi yang terdapat di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara Sumatera Utara, seperti Candi Sangkilon, makin terancam, selain karena tidak adanya perhatian juga akibat perusakan yang dilakukan pemburu harta karun.

"Misalnya pada Candi Sangkilon, di sebelah selatan candi tersebut terdapat galian liar dengan kedalaman tiga meter, lebar 1 meter dan panjang 4 meter, yang digali oleh pemburu harta karun pada tahun 2009 silam," kata Staf peneliti Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-ilmu Sosial Universitas Negeri Medan, Erond Damanik.

Dari galian yang tampak, lanjutnya, diperkirakan penggalian dilakukan berhari-hari sehingga mampu memindahkan bata yang tersusun rapat tersebut.

Batubata itu disingkirkan dan diletakkan secara tidak teratur diatas bata lainnya sehingga membentuk lubang dan sekaligus menampakkan kontruksi dasar candi. Hingga saat ini lubang galian liar tersebut masih menganga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat diketahui bahwa penggalian tersebut diketahui secara kepergok oleh Juru Pelihara Situs.

Namun, lanjutnya tidak ada upaya lebih lanjut dari dari pihak berwajib maupun instansi berwenang untuk menindaklanjuti pengrusakan situs yang tertangkap tangan tersebut.

Menurut dia, jika langkah-langkah penyelamatan seperti restorasi atau pemugaran tidak dilakukan sesegera mungkin, maka candi tersebut akan roboh. Apalagi mengingat bagian dingding candi yang tersisa hanya dua sisi.

Apalagi memang dibagian dinding tersebut sudah terdapat retakan-retakan parah yang jika tidak segera direstorasi maka candi tersebut akan roboh.

Sementara ketika ditannya tentang siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan candi tersebut, ia menegaskan bahwa masyarakat setempat memiliki tanggung jawab untuk keselamatan candi tersebut, karena mereka berada di lokasi candi.

Namun secara kelembagaan maka lembaga yang paling bertanggung jawab tersebut adalah Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) wilayah Sumut dan Aceh yang berkedudukan di Banda Aceh.

Lembaga tersebut dinilai tutup mata terhadap persoalan penting tersebut. Seharusnya mereka melakukan kunjungan ke daerah atau tanggap terhadap laporan masyarakat ataupun respons terhadap masa depan situs di Sumut itu.

Selain itu, instansi terkait seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata di tingkat kabupaten seharusnya peka terhadap persoalan situs ini sehingga tidak mencederai candi.

"Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten semestinya bekerja sama dengan provinsi dalam melakukan pelestarian dan penyelamatan situs yang merupakan kekayaan bangsa sesuai UU Nomor. 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya itu," katanya.

Tidak ada komentar:
Write Comments