Sabtu, 14 Agustus 2010

Polri Serahkan CDR Ari-Ade

Rekaman Ari Muladi dengan Ade Rahardja kembali bikin geger terkait kisruh KPK versus Kepolisian. DPR pun membutukan klarifikasi apakah Polri memegang rekaman atau sambungan telepon?

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menegaskan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan perihal bergantinya rekaman percakapan menjadi hanya sekadar Call Data Record (CDR). “Harus dijelaskan rekaman itu benar tidak ada atau dibuat tidak ada,” ujarnya ditemui di Gedung DPR, Jakarta.

Penjelasan yang sifatnya klarifikasi tersebut, sambung Pramono, merupakan bagian dari pertanggungjawaban kepada publik terkait informasi sebelumnya yang menyebutkan Polri memiliki rekaman percakapan Ari Muladi dengan Ade Rahardja.

“Yang disampaikan Kapolri ke DPR itu resmi sifatnya, makanya harus dipertanggungjawabkan. Apapun itu rekaman atau call data record harus dijelaskan ke publik,” imbuhnya.

Sebagaimana dimaklumi, setelah diberi kesempatan hingga tiga kali untuk menyerahkan rekaman percakapan Ade-Ari oleh Hakim Pengadilan Tipikor, akhirnya Mabes Polri hanya sanggup menyerahkan Call Data Record (CDR) dalam persidangan kasus suap Anggodo Widjojo.

Tidak ada komentar:
Write Comments